Kementerian Dalam Negeri telah memiliki 4 opsi tentang penulisan nama aliran kepercayaan di e-KTP. Opsi itu dibuat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan nama keyakinannya di e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, kepada pers, Selasa (18/12), mengatakan, opsi tersebut sudah dibawa ke Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan untuk dibahas lebih lanjut.
“Sudah di (Kemenko) Polhukam dan nanti akan dibahas lebih lanjut di sana," ujar Zudan.
Ia menjelaskan, opsi pertama, kolom agama di e-KTP tidak dihapus atau diganti. Namun nama agama atau aliran kepercayaan yang dianut bisa ditulis pada kolom tersebut.
Opsi kedua, penulisan kolom agama menjadi kolom agama/kepercayaan. Pada kolom itu, ditulis nama agama atau aliran kepercayaan yang dianut.
Opsi ketiga, akan ada kolom agama dan kolom aliran kepercayaan. Salah satunya dikosongkan. Apabila yang bersangkutan menganut aliran kepercayaan, maka kolom agama dikosongkan.
Sedangkan, opsi keempat, nama kolom disesuaikan dengan keyakinan masing-masing pemilik. Apabila pemilik penganut aliran kepercayaan, maka nama kolom agama diganti menjadi kolom aliran kepercayaan. Nama aliran kepercayaan yang diyakini ditulis pada kolom tersebut. “Ada kemungkinan dibawa ke ratas (rapat terbatas) menteri," tandas Zudan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved