Otoritas keamanan Serawak, Malaysia, menangkap 4 orang warga negara Indonesia di perairan wilayah Malaysia atas dugaan hendak menyeberang ke Marawi, Filipina. Marawi sempat menjadi medan pertempuran antara tentara Filipina dengan militan.
Kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/12), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan keempat WNI itu ditangkap di negara bagian Malaysia, Sarawak.
Insial keempat WNI itu adalah MST (38) asal Ambon, Maluku; AB (31) asal Serang, Banten; JU (35) asal Lebak, Banten; dan SU (31) asal Brebes, Jawa Tengah.
Martinus menambahkan, Polri telah melayangkan permintaan deportasi keempat WNI kepada otoritas keamanan Malaysia. Namun, proses deportasi belum dilakukan hingga saat ini.
“Belum (dideportasi) permintaan Mabes Polri untuk Malaysia mendeportasi mereka untuk diproses hukum di sini," tuturnya.
Sebelumnya, keamanan Malaysia sebelumnya juga menangkap seorang WNI DPO kasus terorisme bernama Hanif pada Sabtu (09/12) silam. Polri memburu Hanif atas dugaan terkait dengan aksi teror bom panci di Bandung, Jawa Barat pada tengah tahun ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved