Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan Rp37 miliar dana APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Serang Tahun 2006. Karena temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Banten minta Pemkab Serang mempertanggung-jawabkannya.
"Kami meminta Bupati Serang segera menindak lanjuti dan mempertanggungjawabkan temuan tersebut," kata Ketua DPRD Banten Hasan Maksudi kepada wartawan, Senin (11/6). Apalagi nilai dugaan penyimpangan APBD Serang tahun 2006 tersebut terlampau tinggi. "Sebanyak Rp 37 miliar bukan nilai sedikit. Ini harus disusut," tegas Hasan Maksudi lebih lanjut.
Hasan juga memberikan fotocopy hasil pemeriksaan BPK tersebut kepada wartawan yang menemuinya. Berdasarkan foto copy itu nilai dugaan penyimpangan Rp37 miliar ini terdiri temuan indikasi kerugian daerah Rp359,1 juta, kekurangan penerimaan Rp2,9 miliar dan temuan pelanggaran administrasi sebesar Rp33,7 milar.
Selain itu, hasil pemeriksaan belanja daerah, BPK juga menemukan 29 temuan penyimpangan Rp1,1 miliar dan kekurangan penerimaan Rp65,59 juta. BPK juga menemukan pungutan ritribusi pendapatan bukan pajak berupa iuran menyelenggarakan tenaga kerja asing Rp1,2 miliar.
"Pungutan ini dinilai salah karena pungutan itu merupakan hak pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Serang harus menyetorkan kembali ke kas negara." kata Hasan lebih jauh. Ketua DPRD Banten ini juga menilai temuan ini masih dalam kategori wajar dengan pengecualian, karena kesalahan administratif. “Bisa saja terjadi karena peraturannya sering berubah,” jelas Hasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved