Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meresmikan pengoperasian 4 Kapal Pengawas yang dilengkapi dengan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Keempat kapal tersebut adalah ORCA 01, ORCA 02, ORCA 03 dan ORCA 04.
"Penambahan kapal pnagawas ini untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan kapal-kapal asing. Selain itu, penambahan kapal ini juga untuk menegakan kedaulatan bangsa dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan," kata Susi saat meresmikan Kapal Pengawas Perikanan di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta, Jumat (08/04).
Dikatakannya, dengan adanya penambahan 4 kapal pengawas ini membuktikan konsistensi pemerintah untuk terus menjaga supaya laut Indonesia tidak dicuri pelaku penangkapan ikan ilegal. Sehingga keberadaan kapal pengawasan yang baru ini mampu membuat kontribusi tambahan dalam mengamankan laut lepas, Zona Ekonomi Eksklusifn (ZEE) Indonesia.
“Sehingga para pencuri ikan menyadari keberadaan negara kita. Kami tidak main-main dalam menjaga laut ini. Kami akan tetap fokos untuk terus memberantas illegal fishing. Beberapa penangkapan hingga penenggelaman kapal pun dilakukan agar hasil laut Indonesia dapat dinikmati oleh petani lokal," ujarnya.
Dijelaskan, armada kapal terbaru itu nantinya akan ditaruh di laut Natuna, Arafuru dan kawasan perairan perbatasan. Jumlah kapal itu akan dibangun 2-3 setiap tahunnya sehingga ke depannya bakal ada 10 kapal pengawas baru milik KKP.
"Keempat kapal SIKPI itu menambah jumlah kekuatan armada Kapal Pengawas Perikanan yang kami miliki menjadi 35 unit yang tersebar di seluruh wilayah penangkapan perikanan Indonesia. Kami berharap pada masa akan datang, kapal ORCA ini akan mampu berkontribusi dalam sistem perikanan Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja menambahkan kapal yang diproduksi oleh galangan kapal dalam negeri tersebut terbuat dari materi besi baja dan memiliki ukuran panjang 60 meter. Kapal ini memiliki kecepatan 25 knot dan mampu beroperasi secara terus menerus hingga 14 hari.
"Untuk Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah 24 orang, Kami tak bekerja sendirian. Sebanyak 15 orang ABK dari kami. Sisanya, kami dibantu TNI AL dan Marinir untuk melatih orang-orang kita," tandasnya.
Dipaparkan, berdasarkan UU No. 45/2009, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah penangkapan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk diproses lebih lanjut.
"Intinya kita harus lebih pintar. Kalau kita lebih rapi, kecil kemungkinan terjadi pelanggaran di laut. Karena kami menyadari selama ini kapal pengawas yang dimiliki masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku pencurian ikan masih bebas menjarah kekayaan laut Indonesia," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved