Komisi Nasional Perlindungan Anak prihatin atas kondisi IL bocah 8 tahun dari Sukabumi, yang teradiksi rokok. Fenomena perokok anak seperti gunung es, terlihat sedikit di puncak tapi di bagian dasarnya sangat banyak. Setelah AL dari Sumatera Selatan, kini IL dari Sukabumi. Diyakini ini hanyalah bagian puncak dari gunung es perokok anak.
Komisi Nasional Perlindungan Anak prihatin atas kondisi IL bocah 8 tahun dari Sukabumi, yang teradiksi rokok. Fenomena perokok anak seperti gunung es, terlihat sedikit di puncak tapi di bagian dasarnya sangat banyak. Setelah AL dari Sumatera Selatan, kini IL dari Sukabumi. Diyakini ini hanyalah bagian puncak dari gunung es perokok anak.
Studi yang dilakukan Komnas Anak bersama Universitas HAMKA tahun 2007, menunjukan 1,9 persen anak mulai merokok pada usia 4 tahun. (Penelitian: Dampak “Keterpajangan Iklan Rokok dan kegiatan yang disponsori Industri Rokok terhadap Aspek Kognitif, Afektif dan Perilaku Merokok pada Remaja” dilakukan oleh Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof DR. Hamka, 2007.)
Sementara itu, data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) 1995, 2001, 2004 dan Riskesdas 2007 menunjukan prevalensi perokok anak usia 10- 14 tahun meningkat 6 kali lipat sejak tahun 1995 hingga tahun 2007 (12 tahun). Pada tahun 1995 0,3 % (sekitar 71.000 orang) meningkat tajam menjadi 2% atau sekitar 426.000 pada tahun 2007.
“Fenomena perokok anak dan balita tidak cukup ditangani secara sektoral, tapi harus lintas sektor dan harus ada political will dari Pemerintah untuk benar-benar melindungi anak-anak dari adiksi rokok. Karena itu, kehadiran regulasi pengendalian tembakau di Indonesia sudah sangat mendesak tidak bisa ditawar-tawar lagi,” Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui rilis yang diterima politikindonesia.com, Rabu (14/03).
Untuk kesekian kalinya, lanjut Arist, Pemerintah diingatkan oleh kemunculan perokok anak, bahwa masalah kecanduan rokok di Indonesia sudah siaga ‘satu’, nyata dan perlu segera penanganan.
Karena itu, Komnas Anak mendesak agar RPP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan mandat UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, harus segera disahkan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat. Atau generasi mendatang akan menanggung beban penyakit dan ekonomi akibat teradiksi rokok.
Sudah saatnya, pemerintah dan para pembuat kebijakan di semua tingkat berdiri di sisi anak-anak Indonesia untuk menghadapi agresifitas industri rokok dalam memasarkan produk adiksinya melalui iklan, promosi dan sponsor di semua media dan tempat. “Jangan biarkan anak-anak dan para orang tua menghadapi sendiri “peperangan ini”, karena ini adalah tanggungjawab pemerintah,” pungkas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved