. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan kepada Sukardi, caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Majelis hakim, pada Senin (5/2), menyatakan Sukardi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.
"Terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, atas pelanggaran pidana Pemilu," terang Rony, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Selain itu, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, jika tidak dibayar akan dipidana selama dua bulan kurungan.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved