Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua pada Rabu (13/02), menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih tahun 2013-2018. Pasangan ini berhasil meraih 1.199.657 suara atau 52 persen dari jumlah pemilih terdaftar.
Sementara itu, pasangan Noakh Nawipa-Johannes Wob meraih 178.830 suara (8 persen), MR Kambu-Blasius A Pakage meraih 301.349 suara (13 persen), Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya sebanyak 415.382 suara (18 persen), disusul Wellington Wenda-Weynand Watory sebanyak 153.453 suara (7 persen), dan Alex Hesegem-Marthen Kayoi sebanyak 72.120 suara (3 persen).
“KPUD menetapkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal meraih suara terbanyak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini,” ujar Ketua KPUD Papua Benny Sweni.
Adapun saksi dari kelima pasangan calon yang kalah menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut. Benny mengatakan, akan menampung keberatan-keberatan dari para saksi. “Apabila kurang puas, dapat mengajukan gugatan hukum ke Mahmakah Konstitusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Lukas Enembe mengatakan, semua calon adalah putra terbaik Papua. Oleh karena itu, pihaknya pun mengajak semua calon dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Papua. “Ini adalah kemenangan rakyat Papua untuk menuju peradaban baru,” ujar mantan Bupati Puncak Jaya.
Yan Mandenas, ketua tim kampanye yang juga saksi pasangan MR Kambu-Blasius A Pakage, menyatakan, dirinya bersama calon lain akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, ada dugaan pelanggaran selama proses pilkada, antara lain penggelembungan daftar pemilih tetap dan waktu penyelenggaraan Pilkada yang mepet. “Ini bukan soal kalah menang. Yang kami inginkan bagaimana diluruskan yang salah agar benar dan dievaluasi,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved