Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, kuasa hukum Sutan menginginkan pimpinan KPK dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kliennya.
Penolakan KPK itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (09/07). “Penuntut Umum menerima penetapan majelis hakim dan sudah dilaksanakan. Kemudian kami terima pemberitahuan dari Komisioner KPK dalam bentuk surat," ujar jaksa.
Jaksa kemudian membacakan surat yang diatasnamakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Dalam surat itu, komisioner merasa tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan karena tidak menyaksikan secara langsung peristiwa korupsi itu.
"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo," ujar jaksa membacakan surat tersebut.
Atas alasan itu, para komisioner merasa tidak dalam kapasitas sebagai saksi kasus Sutan Bathoegana.
Pimpinan KPK khawatir adanya konflik kepentingan jika menjadi saksi Sutan karena telah memberikan kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umun untuk melakukan penuntutan.
"Terdapat potensi konflik kepentingan, antara kedudukan kami sebagai penuntut umum oleh karena jabatan kami dengan kedudukan kami selaku saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas perkara yang kami tuntutkan," tulis surat itu.
Zulkarnain mengatakan, Pimpinan KPK menghargai persamaan di hadapan hukum dalam persidangan a quo. Namun, sebaiknya tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan KPK berharap persidangan dapat berjalan adil dan putusan yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagiaman tersebut di atas maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," ujar Zulkarnain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved