Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) memajukan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dari 12 Februari 2018 menjadi 5 Februari 2018. Percepatan jadwal sidang ini setelah Fredrich mencabut permohonannya dan memasukkan permohonan baru.
“Perkara nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel telah dicabut oleh kuasa pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," terang pejabat Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, kepada pers, Selasa (30/01).
Setelah mencabut gugatannya, Fredrich lantas mendaftarkan kembali dengan nomor perkara register perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Achmad mengatakan alamat kuasa hukum Fredrich telah diganti menjadi di wilayah Jakarta Selatan sehingga proses pemanggilan para pihak bisa lebih cepat.
“Setelah dicabut kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan," terang Achmad.
Meski mengajukan permohonan baru, hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap sama yakni hakim tunggal Ratmoho. Sidang tersebut diagendakan pada 5 Februari dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan.
Sebelumnya KPK menyebut telah menerima surat pemanggilan sidang perdana Fredrich yang dipercepat dari jadwal sebelumnya. KPK menilai percepatan tanggal tersebut tidak biasa dari sebelumnya.
“Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/01).
© Copyright 2024, All Rights Reserved