Mulai 20 Juli hingga 20 Agustus 2016 akan dilaksanakan uji coba aturan kendaraan nomor polisi ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta. Penerapan aturan dilakukan di ruas jalan yang dulunya menjadi wilayah “three in one”.
Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro, mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan pengawalan terhadap aturan tersebut di lapangan. Mulai dari pengawasan langsung dengan pandangan mata, hingga menggunakan kamera CCTV.
“Untuk permulaan memang kami masih mengerahkan petugas untuk turun langsung. Kemudian nantinya kami akan pasang kamera di beberapa titik di lokasi pemberlakuan aturan ganjil-genap,” kata Unggul, Jumat (01/07).
Unggul mengatakan, pengembangan akan terus dilakukan pihak kepolisian, untuk terus meningkatkan pengawasan tentunya.
“Sebanyak itu kendaraan, bayangkan bagaimana cara mengawasinya? Jadi kami akan terus melakukan improvisasi secara berkelanjutan,” kata Unggul.
Menurut Unggul, macet bisa jadi salah satu efek yang ditimbulkan dari penindakan, khususnya pada awal-awal penerapan aturan. Untuk itu polisi akan berupaya sebaik mungkin memperkecil kemungkinan tersebut.
Unggul menjelaskan, dalam sebuat pelaksanaan suatu kebijakan memang biasanya pada awalnya akan berjalan kurang lancer. Namun polisi akan mencoba memperkecil efek dari penindakan yang akan meimbulkan macet, dan secara bertahap. “Lama-kelamaan akan kembali lancar,” pungkas Unggul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved