Kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun beras menyusul melambungnya harga bahan makanan pokok ini. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Sutanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. "Siapapun yang menyalahi aturan atau Undang Undang, ya akan kita tindak," katanya.
Sutanto mengatakan tindakan kepolisian akan diambil karena Departemen Perdagangan sendiri sudah meminta kepada para pedagang dan pengusaha beras untuk tidak menimbunnya.
Ia mengatakan, Polri juga telah meminta kepada para pedagang beras untuk menjaga agar suplai beras di pasaran tetap lancar.
Sejauh ini, katanya, Polri belum menemukan adanya tidak pidana dalam kenaikan harga beras ini, namun kalau memang ada unsur pidana maka akan diproses hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved