Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang jadi prioritas utama agenda penegakan hukum.
"MUI percaya polisi memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Minggu (12/5).
Zainut menghargai seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk dugaan TPPU. MUI juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," kata Zainut.
Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim lewat gelar perkara pertama, Oktober 2023.
Panji dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo.
Selain itu juga Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bareskrim Polri juga telah memblokir ratusan rekening terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved