Polres Metro Jakarta Selatan memusnahkan 1,4 ton ganja hasil sitaan sepanjang tahun 2013. Seluruh barang bukti tersebut dibakar di halaman Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/02).
"Pemusnahan berasal dari Polres Jakarta Selatan, Polsek Tebet, Polsek Mampang dan Polsek Jagakarsa dengan barang bukti ganja sebesar 1.477.360 gram atau 1,4 ton,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, saat acara pemusnahan tersebut.
Ia menerangkan, barang bukti ini merupakan hasil kegiatan perang terhadap narkotika selama 2 bulan. Ganja ini disita dari 14 tersangka dengan 4 jaringan di wilayah Jakarta Selatan.
Wahyu mengatakan, pemusnahakan melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dan elemen masyarakat, mulai dari pelajar hingga artis. Ini menyimbolkan komitmen bersama untuk pemberantasan narkotika.
“Ini bentuk transparasi kinerja Polri. Kita sampaikan terbuka ke masyarakat, ini rangkaian proses penyidikan dalam kaitan kasus narkoika. Secara tidak langsung, kita berkomitmen perang terhadap narkotika," jelas Wahyu.
Dasar pemusnahan adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 KUHAP. Acara dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional, tokoh agama, artis, pelajar dan tokoh masyarakat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved