Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah selesai hampir di seluruh daerah di Tanah Air. Untuk menghindari penyalahgunaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Kepala Daerah untuk segera menarik semua KTP lama yang beredar di masyarakat.
“Kemendagri sudah ingatkan KTP lama untuk ditarik, dan kemarin kita sudah mengedarkan surat kepada setiap kepala daerah untuk menarik KTP lama,” terang Gamawan kepada pers di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (14/02).
Penarikan KTP lama tersebut, lanjut Mendagri, menjadi kewenangan masing-masing daerah, sehingga sejumlah risiko terkait adanya 2 kartu identitas penduduk juga menjadi tanggung jawab masing-masing kepala daerah.
“Itu menjadi konsistensi daerah, karena itu kewenangan daerah. Kemendagri sudah ingatkan bahwa KTP lama harus ditarik. Harusnya yang bertanggung jawab daerah,” ujar Gamawan.
Ia mengingatkan, risiko yang dapat terjadi jika KTP lama masih beredar adalah terkait dengan jumlah pemilih pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, karena pendaftaran pemilih bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP (termasuk KTP lama). “Tapi, kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) berjalan (baik) dan melakukan verifikasi, maka itu tidak akan terjadi," urai Gamawan
Mendagri meyakinkan bahwa peluang data pemilih ganda di daerah dapat terminimalisasikan pada saat data seluruh penduduk terekam di e-ktp pada akhir Desember 2013. “Maksimum sampai akhir Desember, kalau semua sudah e-KTP, maka tidak masalah lagi. Saya yakin peluangnya kecil, apalagi untuk Pemilu," ungkap Gamawan.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga November 2012 tercatat sebanyak 173.325.378 penduduk di Tanah Air telah melakukan rekam data e-KTP. Angka tersebut melebihi dari target perekaman tahun 2012 sebesar 172.015.400 jiwa.
Namun di sejumlah daerah, pengambilan e-KTP tidak disertai dengan penarikan KTP lama, sehingga hal tersebut dapat memungkinkan satu penduduk memiliki 2 jenis KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved