Jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membekuk MI (42), warga Kampung/Desa Cijunti Kecamatan Campaka Purwakarta yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Purwakarta, Minggu (13/5). Dari hasil penyamaran petugas, Unit Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 3 kg ganja kering yang tersimpan di lemari rumah tersangka.
Penyergapan MI selaku bandar ganja ini berawal dari tertanggapknya salah seorang pengguna ganja, IT (32), warga Kampung/Desa Pangkalan Kecamatan Cibatu Purwakarta pada Selasa (8/5) lalu. Ia ditangkap di daerah Pangkalan, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket kecil ganja seharga Rp 50 ribu. Setelah tersangka diinterogasi, diperoleh pengakuan bahwa ganja yang berada di tangannya didapatkan dari MI yang tinggal di Kecamatan Campaka Purwakarta.
Petugas yang hendak mengungkap jaringan peredaran ganja yang dilakukan MI berpura-pura menyamar. Setelah berhasil kontak dengan MI, petugas yang berpura-pura menyamar hendak membeli ganja sebanyak 1 garis (paket), seharga Rp 300 ribu.
Petugas yang menyamar itu menunggu di suatu tempat di daerah Cijunti Kecamatan Campaka Purwakarta. Karena merasa yakin buronan pengedar ganja itu dapat dibekuk, enam petugas datang ke tempat pertemuan yang dijanjikan. Tapi keenam petugas itu tidak diam di satu tempat, mereka disebar ke sejumlah penjuru.
Setelah dikontak bahwa calon pembeli tengah menunggu, MI disertai anaknya yang masih kecil dengan menggunakan sepeda motor datang ke tempat yang dijanjikan. Namun sebelum tiba di lokasi, MI yang mencium bahwa calon pembelinya itu "palsu" langsung membuang ganja 1 garisnya itu. Tapi tindakan tersangka itu segera diantisipasi, empat orang petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka sedangkan petugas lainnya mengambil barang bukti yang dibuang tersangka.
Tersangka yang mencoba melarikan diri dapat dibekuk petugas yang mengejarnya. Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Bustari mengatakan, tersangka mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari luar Pulau Jawa dan hendak dipasarkan di wilayah Purwakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved