Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meminta kubu PPP Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romy) mematuhi hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali terhadap SK Kemenkum HAM.
"Pihak Romy kami minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kamit tentu meminta pihak Romy untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, Kamis (26/02).
Menurut Akhmad, putusan PTUN bukan hanya kemenangan salah satu pihak tapi kemenangan semua kader partai berlambang Kabah tersebut. "Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Karena kami sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Akhmad.
Akhmad mengatakan PPP akan melakukan konsolidasi secara masif, sampai ke tingkat bawah. Semua pengurus dan kader diminta tetap tenang dan mematuhi keputusan PTUN.
"Dengan dengan demikian putusan PTUN, kepemimpinan PPP hanya satu di bawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz," pungkas Akhmad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved