Sejumlah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Ketua Umum Djan Faridz mendatangi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (15/06). Mereka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA).
“Kami akan meminta penangguhan penahanan terhadap Pak Suryadharma Ali," ujar Djan kepada wartawan sesaat sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.
Djan mengatakan, penangguhan penahanan terhadap SDA adalah demi rasa keadilan dan persamaan di depan hukum. Menurutnya, PPP punya kepentingan berdasarkan hukum mengajukan hal tersebut.
Dalam surat yang diajukan ke KPK tertulis berbagai alasan kenapa mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap SDA. Salah satunya karena SDA merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Djan mengatakan, dengan ditahannya SDA oleh KPK, membuat SDA tidak lagi bisa berkontribusi nyata bagi PPP. Mereka menilai peranan SDA sangat vital di tubuh PPP sebagai motor penggerak.
Djan juga beralasan, SDA selama ini selalu bersikap kooperatif mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Karenanya Djan beranggapan tidak ada alasan bagi KPK menolak permohonan penangguhan penahanan ini.
Djan menjamin SDA tidak akan melarikan diri. Apalagi, ia telah dicekal oleh KPK dan Direktorat Jenderal Imihrasi Pada Kemenkum HAM. SDA juga mereka sebut tidak akan mungkin bisa menghilangkan barang bukti.
“Kami Ketua Umum DPP PPP dan segenap Pengurus Harian DPP PPP memberikan jaminan kepada KPK untuk menjamin SDA tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung, tidak akan menghilangkan barang bukti apapun dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya," jelas Djan.
Surat permohonan penanguhan penahanan SDA itu ditandatangani Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Dimyati. Di dalamnya juga ada nama-nama daftar penjamin SDA dari Pengurus Harian DPP PPP kubu Djan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved