Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman berkukuh dirinya dijebak. Tersangka kasus dugaan suap gula impor tersebut, menyebut, uang Rp100 juta itu sebagai perangkap untuk menjebloskannya ke penjara.
"Kami mendapatkan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," ujar salah seorang pengacara Irman, Tommy Singh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Tommy mempertanyakan, mengapa Xaveriandy Sutanto bisa menemui Irman di rumah dinasnya di Jakarta. Padahal, status bos CV Semesta Berjaya itu merupakan tahanan kota di Padang, Sumatera Barat.
Xaveriandy tersandung kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. "Surat perintah penyidikan dan penangkapan (Xaveriandy) sudah dikeluarkan pada 24 Juni 2016. Ini ada apa? Kok ini bisa ke Jakarta, kan tahanan kota," tambah Tommy.
Tommy menambahkan, Irman sama sekali tak mengenal Xaveriandy. Pertemuan malam itu diinisiasi oleh istri Xaveriandy, Memi. Memi memang sudah menelepon buat bertemu di rumah dinas Irman, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Malam harinya, Memi menelepon Irman dan memberi kabar bahwa ia sudah berada di Jakarta. Irman menyarankan pertemuan dilaksanakan esok harinya, Sabtu 17 September. Tapi, Memi mengabarkan akan pulang ke Padang dengan penerbangan pertama. Karena itu Irman bersedia menunggu walaupun sudah larut.
Jelang tengah malam, ajudan Irman menyampaikan ada tamu yang menunggu. Irman minta sang ajudan mengecek siapa tamu tersebut, yang ternyata seorang laki-laki.
Irman lalu meminta ajudannya mengecek ulang karena ia tidak punya janji dengan seorang laki-laki. Saat ditanyai kedua kali, lelaki itu mengaku bernama Xaveriandy dan dia datang mendampingi istrinya, Memi untuk menemui Irman. Barulah Irman bersedia menemui kedua tamunya tu.
Usai pertemuan, Xaveriandy dan Memi memberi bingkisan dalam plastik. Belakangan, bingkisan itu diketahui berisi uang Rp100 Juta. Usai pertemuan itu KPK datang dan menangkap tangan ketiganya dengan dugaan suap.
KPK menduga uang tersebut terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016. Irman juga diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman akhirnya menyandang status tersangka.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved