Pengakuan Gayus Halomoan Tambunan, dihadapan media massa usai sidang vonisnya, sudah didengar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia telah memerintahkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) untuk memberikan klarifikasi. Tenggatnya, 1 X 24 jam.
Soal ini dikemukakan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/01). “Presiden terkejut. Presiden belum pernah dilapori hal-hal yang disebutkan Gayus dalam konpers itu," ujar Julian.
Ditanyai wartawan, apa tanggapan Presiden atas pernyataan Gayus itu, Julian bilang, “Ya tidak membayangkan, karena kami mendengarkan sesuatu yang baru pertama kali didengarkan.”
Dikatakan Julian, Presiden tidak mengikuti secara langsung jalannya sidang Gayus. Karena, pada waktu yang sama, Presiden SBY menerima kedatangan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
"Tadi saat sidang Gayus memang presiden masih bicara, bertemu dengan Pak JK. Jadi beliau tidak melihat langsung, tapi setelah bertemu JK selesai, saya langsung sampaikan kepada Presiden terkait tentang vonis pengadilan Gayus," ucap dia.
Ditambahkan Julian, dirinya juga melaporkan pernyataan Gayus sesuai sidang yang menyerang Satgas PMH. “Saya jelaskan bahwa beberapa hal yang disampaikan Gayus, bahwa di sana disebut-sebut peran dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum."
Julian menjelaskan, atas laporan itu, Presiden SBY langsung memerintahkan Satgas untuk memberikan klarifikasi. SBY memberikan waktu 1 X 24 jam. "Oleh karena itu Presiden setelah mendengarkan laporan yang saya sampaikan, segera memerintahkan Satgas untuk segera memberikan klarifikasi penjelasan kepada publik dalam waktu 1 X 24 jam atau hari ini dan menyampaikannya secara tertulis kepada Presiden hari ini," ucap Julian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved