Jumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia kembali bertambah lagi. Setelah sebelumnya disetujui oleh Rapat Paripurna DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui lahirnya 4 DOB baru, yaitu Kabupaten Pangandaran (Jabar), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (14/12), persetujuan Presiden atas terbentuknya 4 kabupaten baru itu tertuang dalam 4 UU. Kabupaten Pangandaran (Jabar) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012. Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) melalui penandatanganan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012. Kabupaten Manokwari Barat (Papua Barat) melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012, dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012.
Semua UU yang mendasari lahirnya keempat kabupaten baru (DOB) itu ditandatangani oleh Presiden SBY pada 16 November 2012, dan kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 17 November.
UU itu mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melaksanakan peresmian dan pelantikan penjabat bupati dari masing-masing daerah paling lambat 9 bulan sejak UU disahkan.
Cakupan Wilayah
Dalam UU No. 21/2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran (Jabar) berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari: Kecamatan Parigi; Kec. Cijulang; Kec. Cimerak; Kec. Cigugur; Kec. Langkaplancar; Kec. Mangunjajaya; Kec. Padaherang; Kec. Kalipucang; Kec. Pangandaran; dan Kec. Sidamulih. Ibukota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kec. Parigi.
Pada tahap awal biaya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran akan didukung oleh hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sebesar Rp5 miliar/tahun selama 2 tahun berturut-turut, dan hibah sebesar Rp4,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali. Sementara Pemda Provinsi Jabar akan mengalokasikan bantuan hibah sejumlah Rp2,5 miliar/tahun untuk 2 tahun berturut-turut, serta Rp2,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali.
Adapun wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) sesuai UU No. 22/2012 berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Barat, yang terdiri dari: a. Kec. Pesisir Tengah; b. Kec. Pesisir Selatan; c. Kec. Lemong; d. Kec. Pesisir Utara; e. Kec. Karya Penggawa; f. Kec. Pulau Pisang; g. Kec. Way Krui; h. Kec. Krui Selatan; i. Kec. Ngambur; j. Kec. Bengkunat; dan k. Kec. Bangkunat Belimbing.
“Ibukota Kabupaten Pesisir Barat berkedudukan di Krui,” bunyi Pasal 7 UU No. 22/2012.
Biaya operasional pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat pada tahap awal akan didukung oleh Pemkab Lampung Barat melalui hibah sebesar Rp5 miliar/tahun selama 2 tahun bertutut-turut, dan Rp5 miliar lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali. Sementara Pemprov Lampung akan memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar/tahun sebanyak 2 kali untuk penyelenggaraan pemerintah, dan Rp3 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan/atau wakilnya pertama kali.
Sementara pada UU No. 23/2012 disebutkan, wilayah Kabupaten Manokwari Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri dari: a. Distrik Ransiki; b. Distrik Oransbari; c. Distrik Neney; d. Distrik Dataran Isim; e. Distrik Momi Waren; dan f. Distrik Tohota. Adapun ibukota Kabupaten Mankowari Selatan ditetapkan di Boundij Distrik Ransiki.
Biaya operasional pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan pada 2 tahun pertama akan didukung melalui dana hibah dari Kabupaten Manokwari sebesar Rp5 miliar/tahun; dan Rp3.933.283.733,00 untuk pelaksanaak pemilihan Bupati dan /atau Wakil Bupati. Sementara Pemprov Papua Barat akan menyumbang Rp5 miliar/tahun selama 2 tahun berturut-turut untuk operasional Pemkab Manokwari Selatan, dan 1,5 miliar untuk pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali.
Adapun wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat) sesuai UU No. 24/2012 berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Mankwari yang terdiri atas: a. Distrik Anggi; b. Distrik Anggi Gida; c. Distrik Membey; d. Distrik Sururey; e, Distrik Didohu; f. Distrik Taige; g. Distrik Catubouw; h. Distrik Testega; i. Distrik Minyambouw; dan j. Distrik Hink. Ibukota Kabupaten Arfak berkedudukan di Ullong Distrik Anggi.
Untuk operasional Pemkab Pegunungan Arfak itu, Pemkab Manokwari akan memberikan hibah sebesar Rp5 miliar/tahun untuk 2 tahun berturut-turut, dan Rp1,5 miliat untuk pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali. Sementara Pemprov Papua Barat memberikan hibah Rp5 miliar/tahun untuk operasional jalannya pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak dan Rp 1,5 miliar untuk pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved