UUD 1945 Hasil Amandemen Sah
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen pertama hingga keempat sah dan berlaku sejak UUD itu disahkan. Hal ini menanggapi banyaknya politikus yang meragukan…
Redaksi Polindo | 25 Jan 2007 | Selengkapnya