Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas vonis Sjahril Djohan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sjahril tetap dihukum sama, yakni 1 tahun 6 bulan penjara sebagai mana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis banding tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/01). “Kami telah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.392/PID/2010/PT.DKI tanggal 08 Desember 2010 atas nama terdakwa Sjahril Djohan. Dalam Putusan Hakim Banding tersebut, Hakim tetap pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana Denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Yusuf.
Diterangkan Yusuf pula, bunyi amar putusan PT DKI sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.975/Pid.B/2010/PN.Jak.Sel tanggal 12 Oktober 2010.
Seperti diketahui, mengacu pada pasal 353 KUHAP, Jaksa berhak mengajukan banding jika putusan pengadilan tingkat pertama kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Dalam kasus Sjahrir Johan (SJ), Hakim memvonis SJ satu tahun enam bulan penjara. Sementara, Penuntut Umum (PU) menuntut SJ dua tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Terkait putusan tersebut, Yusuf mengatakan bahwa saat ini PU masih mempelajari isi putusan PT DKI Jakarta. Untuk selanjutnya menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Sjahrir adalah salah seorang terdakwa yang dituding oleh Komjen Susno Duajdi sebagai makelar kasus di lingkungan kepolisian. Dia dituding dekat dengan Wakapolri saat itu, dan kerap mengatur Sjahrir disebut-sebut pula terlibat dalam kasus PT Salma Arowana Lestari, sebuah perusahaan pembibitan ikan Arwana di Riau.
Dari sejumlah kasus yang dikaitkan dengan Sjahrir, dia hanya terbukti terbukti bersalah karena memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008.
Sjahril dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP soal suap. Namun demikian, hakim menyatakan jaksa hanya bisa membuktikan satu dari empat dakwaan yang dikenakan kepada mantan staf khusus Jaksa Agung ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved