Pelaksana Tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurachman Ruki menyatakan, ia siap mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo jika pegawai KPK menolak keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah Presiden. Saya kembalikan kepada presiden selaku kepala negara. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm, saya dengan senang hati (mundur)," ujar Ruki kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/03) dini hari.
Seperti diberitakan, sejumlah pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK berencana menggelar aksi penolakan atas keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan. Mereka menggelar aksi di halaman gedung KPK dan menandatangi kain putih berisi pernyataan sikap pegawai.
Ruki mengaku ia tidak mendapat laporan mengenai rencana aksi tersebut. “Saya tidak pernah mendengar (aksi) seperti itu, dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," ujar Ruki.
Ruki mengatakan, dirinya nothing to lose menerima tugas sebagai Plt Ketua KPK. “Toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to lose. Saya juga tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK ini, saya ini turun saya, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada presiden," ujar Ruki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved