Rapat Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi Pemerintah yang rapat membahas Rancangan Undang-undang Pemilu, Rabu malam (07/12), belum berhasil mencapai kompromi yang bisa diterima semua anggota Setgab.
“Belum ada kesepatan dan kesimpulan final terkait 4 poin krusial," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi, kepada pers, Kamis (08/12).
Rapat yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi anggota Setgab itu membahas 4 poin krusial dalam RUU Pemilu yakni, besaran ambang parlemen atau Parliamentary Treshold (PT), sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan cara konversi suara menjadi kursi.
Namun demikian, sambung Arwani, poin alokasi kursi per daerah pemilihan sudah hampir ada kesepakatan. Cenderung disepakati 3-10 kursi tiap dapil. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, alokasi kursi tiap dapil 3-8 kursi. "Yang sudah hampir disepakati adalah alokasi kursi 3-10, tetap seperti Pemilu 2009," ujarnya.
Kata Arwani, pembahasan Setgab terkait masalah ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved