Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyarankan, agar sengketa soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Langkah itn dinilai lebih cepat dibanding menempuh pengadilan.
Seperti diketahui, hingga saat ini, belum ada titik temu antara Pemprov DKI dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) soal pembelian tanah yang dianggap BPK kemahalan Rp 191 miliar dan harus dikembalikan pihak penjual.
"Kalau nggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI," ujar Bambang kepada pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/12).
BW mengatakan, langkah penyelesaian melalui BANI lebih dianjurkan ketimbang menggelar kasus sengketa lahan di pengadilan. Sebab, ujar dia, penyelesaian melalui BANI tak memakan waktu lama.
“Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI saja biar cepat," ujarnya.
Kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah bertemu pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk mencari titik temu dari permasalahan lahan RS Sumber Waras.
“Alhamdulillah tadi sudah terjadi pertemuan, tentunya kami menyampaikan apa yang menjadi temuan dari BPK dan untuk kami menuju WTP (opini wajar tanpa pengecualian)," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/12).
Menurut Sandiaga, belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak YKSW tetap menolak mengembalikan dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar pembelian lahan Sumber Waras.
“Jadi masing-masing pihak sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa. Nah tapi kami jelas kalau misalnya tidak bisa dikembalikan tentunya pembatalan. Itu adalah opsi pertama," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved