Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku telah menandatangani satu surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi terkait calon kepala daerah. Ia berharap, KPK dapat segera mengumumkannya.
“Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani (Sprindik)," terang Agus kepada pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/03).
Dikatakan Agus, KPK akan tetap mengumumkan nama calon itu dalam pekan ini meski pemerintah meminta penundaan. Agus menegaskan, penegakan hukum harus berjalan.
“Oleh karena itu kami akan meneruskan mengumumkan dan supaya pemilu rakyat bisa berjalan dengan baik, pilkada bisa berjalan baik, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka dilantik itu kan juga rasanya tidak etis ya," ujar Agus.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan, ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka. Proses penyelidikan terhadap mereka sudah 90 persen lebih. Sisanya, 10 persen, tinggal masalah administrasi, seperti penerbitan sprindik.
Calon kepala daerah yang akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved