Tak terasa ternyata Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) telah berusia setahun. Dalam setahun menjalankan tugasnya, Timtas Tipikor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 11/2005 tanggal 2 Mei 2005 telah mengangani 15 kasus yang berindikasi korupsi.
Dalam tahun pertama ini, menurut Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji, timnya telah menyeleksi 21 laporan masyarakat yang disampaikan melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ke-21 laporan masyarakat itu meliputi 16 indikasi korupsi di tubuh BUMN, empat di departemen dan satu pada lembaga pemerintah non departemen (LPND). Dari hasil penyelidikan awal, ternyata hanya 10 kasus yang berindikasi korupsi.
"Jumlah yang kita tangani 15, 10 sudah berjalan, 4 laporan dari Meneg BUMN dan satu kasus Unibank," ungkap Hendarman Supandji saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6) lalu.
Lebih lanjut, Hendarman mengungkapkan dari 15 kasus yang ditangani oleh Timtas Tipikor, 4 (empat) diantaranya telah masuk proses persidangan. Keempat kasus tersebut adalah kasus korupsi Departemen Agama (Depag), kasus korupsi PT Jamsostek, kasus korupsi PT Pertamina, dan kasus pemerasan saksi Jamsostek. Untuk dua kasus yang pertama, yakni kasus korupsi Depag dan Jamsostek, pengadilan telah menjatuhkan putusannya.
Sementara itu, kasus yang masih dalam tahap penyidikan antara lain kasus korupsi tanah Hotel Hilton, Departeman Pertahanan (Dephan) dalam pengadaan Helikopter MI-17, PT Telkom Divisi Regional 7 di Makassar dan Bali, Sekretariat Kepresidenan, PT Pelindo, dan PT Pupuk Kaltim.
Hendarman menambahkan Timtas Tipikor saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Bank BRI, PT. Asuransi Jiwasraya, Bank Mandiri, PLN Cilacap, Unibank serta kasus dugaan suap yang melibatkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Jamsostek, yakni Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.
Berdasarkan data yang diungkap Timtas Tipikor, sepuluh kasus dari laporan masyarakat yang masuk ke presiden, dua kasus telah diputus pengadilan dan satu perkara masih dalam proses persidangan. Sedangkan enam kasus dalam tahap penyidikan, diikuti satu perkara dalam tahap penyelidikan.
Dari kasus yang ada di Kementrian BUMN, empat perkara dalam tahap penyelidikan. Sementara itu dari temuan Timtas Tipikor sendiri, satu kasus dengan dua berkas perkara dalam tahap proses persidangan.
Kinerja lainnya yang diungkap Hendarman adalah terselamatkannya uang negara sebesar Rp2,753 triliun. Uang ini dalam bentuk rupiah sebanyak Rp653,7 milyar dan dalam bentuk mata uang asing sebanyak US$11.000. Sedangkan Rp2 triliun masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Dengan kinerja tersebut, Hendarman belum mau menjelaskan apakah hal ini telah memenuh target apa belum dengan alasan etika. "Bagi saya tidak etis menilai apa yang dilakukan sudah memenuhi target atau tidak karena kita diberi waktu 2 tahun," kata Ketua Timtas Tipikor Hendraman Supandji mantap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved