Menteri Pertanian Suswono menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan pemulusan anggaran Sistem Komunasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Suswono bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.
Suswono tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (04/06), sekitar pukul 13.00 WIB. "Mau jadi saksi Anggoro," ujar dia.
Keterangan Suswono seharusnya didengar pada persidangan pekan lalu. Tapi, politisi PKS ini tidak bisa hadir karena berada di luar negeri. "Minggu lalu nggak hadir masih di Turki," ujarnya.
Dalam surat dakwaan terhadap Anggoro Widjojo, Suswono disebut menerima uang Rp50 juta. Pemberian itu saat Suswono menjadi anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
Uang yang diterima Suswono (Fraksi PKS) melalui MH. Yusuf Erwin Faisal yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR. "Suswono sejumlah Rp50 juta, Muhtarudin Rp50 juta, dan Nurhadi M. Musawir sejumlah Rp5 juta," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro.
Namun Suswono menolak menjawab ditanya seputar uang yang diterimanya dari Anggoro. "Nanti saja ya di persidangan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved