Rencana pembacaan tuntutan pada sidang terdakwa Bahasyim Assifie ditunda. Bahasyim tidak hadir di pengadilan. Secara bersamaan, Jaksa Penuntut Umum juga mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya.
Alhasil, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pad Senin (03/01) itu hanya berlangsung kurang dari 5 menit. Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, menunda sidang hingga Senin pekan depan.
“Pak Bahasyim sakit. Nggak bisa jalan. Tadi ada surat dokternya ditunjukan ke hakim," kata salah satu penasehat hukum Bahasyim, Andhika Yudistira usai sidang.
Berbicara tuntutan, Andhika optimis kliennya akan dituntut ringan. Dalam penilaiannya, jaksa kesulitan untuk membuktikan dakwaannya. "Kalau melihat pembuktian dan saksi-saksi kemarin, jaksa sendiri lemah," ujar dia.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Bahasyim bersalah dalam 4 perkara. Pertama, Bahasyim didakwa memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebesar Rp1 miliar. Sayang, perempuan terkaya di Indonesia versi Forbes itu, tidak dapat dihadirkan di persidangan. Kartini tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, dalam BAP yang dibacakan Kartini mengaku diperas Bahasyim.
Akan tetapi, Bahasyim membantah tuduhan pemerasan itu. "Itu uang untuk modal bisnis perusahaan keluarga PT Tri Dharma Perkasa," ujar Bahasyim lewat salah satu anaknya Kurniawan Ariefka saat bersaksi untuk ayahnya beberapa waktu lalu.
Kedua, jaksa mencurigai Bahasyim sebagai pejabat negara menggunakan uang ilegal sebesar Rp8,5 miliar untuk membeli rumah di Menteng. Dugaan itu didasari profil Bahasyim yang hanya bergaji Rp20 juta per bulan. Buktinya, kata jaksa, rumah tersebut diatasnamakan salah satu anak Bahasyim, Winda Arum Hapsari.
Atas tuduhan itu, Bahasyim berdalih bahwa rumah itu adalah bisnis jual beli rumah kakaknya, Abu Heryanto. “Uangnya dari dia US$900.000," bantah Bahasyim pada pemeriksaan terdakwa Senin pekan lalu.
Ketiga, sebagai mantan kepala kantor pajak Jakarta VII Kebon Jeruk, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah, Bahasyim dianggap menyalahgunakan wewenangnya. Hasil penyalahgunaan itu berupa uang senilai Rp64 miliar yang hingga detik ini diblokir polisi.
"Itu uang investasi di bank seperti MRA, money market. Modalnya dari bisnis saya dari tahun 70an," ucap Bahasyim
Keempat, Bahasyim disinyalir telah memutar uangnya untuk mengelabui petugas. Perputaran uangnya mencapai Rp932 miliar. Tindakan ini dijerat dengan pasal pencucian uang. Seorang ahli dari PPATK yang dihadirkan jaksa menyatakan uang tersebut dapat dikategorikan money laundering tahap kedua yakni layering.
© Copyright 2024, All Rights Reserved