Bank Century pernah meminta bantuan fasilitas repo aset kepada Bank Indonesia mengatasi persoalan likuiditas. Permohonan tersebut direspon BI dengan menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bidang IV BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/04).
Ia menyebut, permohonan repo aset ini diajukan Century melalui surat yang ditujukan kepada BI pada 29 Oktober 2008. Permohonan diajukan setelah direksi dan komisaris Century berkonsultasi dengan direktorat pengawasan bank BI.
“Kami sampaikan ke pengawas, apakah bisa dibantu apakah persentase Giro Wajib Minimum (GWM) persentasenya bisa di...teknisnya saya nggak hafal. Tapi ada masukan coba diajukan fasilitas repo aset,” ujar Hermanus.
Dikemukakan Hermanus, fasilitas repo aset diajukan untuk memperoleh plafon kredit Rp1 triliun. Permohonan tersebut direspons BI pada 14 November 2008. Hermanus mengaku dihubungi Wakil Dirut Bank Century, Hamidi untuk memenuhi panggilan BI.
“Jam 2, saya ditelepon wakil saya, diundang rapat ke BI. Saya ketemu Bu Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI). Intinya karena keadaan seperti ini BI memutuskan untuk dapat memberikan bantuan likuiditas. Saya tanya bentuknya apa, disebut FPJP," terangnya
Kepada perwakilan Bank Century termasuk Hermanus, pihak BI meminta agar dokumen untuk jaminan FPJP disiapkan. "Pagi jam 5-6 balik ke kantor kita minta segala sesuatu persyaratan seperti yang diminta BI. Kira-kira ada 3 koper besar," sebutnya.
Menurut Hermanus, fasilitas repo aset diajukan bukan untuk memenuhi likuiditas melainkan agar syarat persentase GWM bisa terpenuhi. "Untuk memenuhi kami ikut kliring, GWM persentase saja bukan kebutuhan mengatasi likuiditas," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved