Jaksa Penuntut Umum meyakini Izedrik Emir Moeis terbukti bersalah menerima suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004. Jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Tuntutan atas Emir Moeis dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/03).
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa.
Disamping hukuman paksa badan, JPU juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI DPR itu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tuntutan disebutkan, Emir terbukti menerima suap US$423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan 6 bagian PLTU di Tarahan.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua. “Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan, semua perbuatan Emir dilakukan dengan sadar. Maka tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved