Majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan penasehat hukum Susi Tur Andayani dalam perkara dugaan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Putusan sela ini diwarnai dengan disenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.
“Keberatan tidak dapat diterima dan surat dakwaan penuntut umum bisa dijadikan dasar sebagai pemeriksaan," terang ketua majelis hakim, Gosen Butar-butar, membacakan putusan sela itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/03).
Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan bukti di hadapan persidangan.
Menariknya, putusan sela ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim anggota, Sofialdi. Dalam pendapatnya, Sofialdi justru menerima nota keberatan yang diajukan Susi Tur.
Tim penasihat hukum mempertanyakan tidak sinkronnya rumusan surat dakwaan mengenai fakta tindak pidana yakni memberi hadiah atau janji yaitu uang ke Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 dan Pilgub Banten tahun 2011.
Sofialdi setuju bahwa surat dakwaan KPK tersebut dianggap kabur dan dapat surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Menurut Sofialdi, Pasal 12 huruf c yang didakwakan kepada Susi tidak tepat, karena dalam pasal itu yang menjadi subjek hukumnya adalah hakim. Sedangkan posisi Susi adalah advokat seorang kepala daerah yang berperkara di MK.
“Dalam surat dakwaan penuntut umum, uraian pidana yang telah diuraikan tidak sejalan dengan tindak pidana yang didakwakan," alasan Sofialdi.
Usai pembacaan putusan sela, hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sekitar 64 saksi total yang bakal dihadirkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved