Mendapat promosi jabatan, dua hakim yang selama ini mengadili perkara terdakwa Komjen Susno Duadji diganti. Mereka adalah hakim Artha Theresia dan Haswandi. Keduanya, ditugaskan oleh Mahkamah Agung menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri di daerah.
Pergantian anggota majelis hakim tersebut disampaikan oleh Charis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Susno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (04/01).
"Ada penetapan dari ketua PN mengingat hakim anggota Haswandi maupun Artha akan menjalankan tugas sebagai wakil PN Batam dan wakil PN Pangkal Pinang, maka menunjuk dua hakim pengganti yaitu Samsyudin dan Kusno," terang Charis.
Sidang Susno yang digelar Selasa ini pun ditunda. Pasalnya, Susno yang menjadi terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. "Bahwa terdakwa Susno ternyata sakit dan di surat keterangan perlu istirahat selama 2 hari," kata Charis saat membacakan surat sakit Susno.
Soal sakitnya Susno ini, sudah dikemukan oleh pengacaranya M Assegaf kepada wartawan, Selasa pagi sebelum sidang digelar. Dikatakannya, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu mengeluh kondisi tubuhnya lemah. Tekan darahnya tinggi, mencapai lebih dari 200 mmHg (tekanan darah normal kurang dari 120/80 mmHg).
"Info yang saya terima, Pak Susno tidak hadir hari ini karena sakit. Karena ada keterangan resmi (dokter), maka sekarang sedang diurus surat keterangan resminya yang menyatakan Susno benar-benar sakit " ujar Assegaf, di PN Jakarta Selatan.
Rencananya, sidang hari ini akan mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Para saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdurahman Pasha, Slamet Supandi, Suparjan, Bambang Suparsono, Hartoto, Ifwani, Tjetjep Lukman Harry Montolalu dan Didik Suyadi.
Kehadiran Maman sangat penting mengingat di persidangan sebelumnya sejumlah kapolres yang menjadi saksi menyebut bahwa perintah pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar diperintahkan oleh Kabidkeu Polda Jabar. Di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan Maman.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa mengaku sudah siap menghadirkan 6 orang saksi tersebut. Lima saksi sudah tiba di pengadilan. Sementara, saksi kunci Kepala Bidang Keuangan (Kabdikeu) Polda Jabar, Maman Abdul Rahman Pasha, sedang dalam perjalanan menuju persidangan. "Mohon izin saksi ada 5 orang, harusnya 6 orang, dan 1 orang sedang di jalan, saudara saksi Maman Abdul Rahman," kata JPU ​Erbagtyo Rohan.
Mendengar keterangan ini, Charis memerintahkan JPU untuk menghadirkan enam saksi, termasuk Maman dalam persidangan berikutnya yakni Kamis 6 Januari 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved