Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat tangan. Sampai tenggat waktu yang ditentukan Majelis Hakim, ternyata mereka tak mampu menghadirkan sejumlah saksi fakta terkait perkara terdakwa Komjen Susno Duadji. JPU menyerah. Itu membuat kubu Susno marah. Mereka mendesak saksi itu tetap dihadirkan meski resikonya, sidang Susno bakal molor.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (11/01), JPU mengaku menyerah dalam hadirkan tujuh orang saksi fakta yang tersisa, baik kaitannya dengan kasus PT. Salma Arowana Lestari (SAL) maupun korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008.
Tim jaksa mengaku tak bisa menghadirkan 7 saksi yang tersisa, diantaranya sopir Sjahril Djohan, Upang Supandi dan Vincent Aprianto. "Kami sudah melakukan tetapi saksi tidak datang," ujar Narendra Jatna, salah seorang anggota JPU.
Hal ini membuat kubu Susno meradang. Penasehat hukum Susno, Henry Yosodiningrat ngotot agar saksi-saksi tersebut tetap diupayakan hadir ke persidangan. Meskipun, konsekwensinya, akan membuat persidangan Susno menjadi bertambah panjang.
Henry pun mengancam, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi meringankan bagi Susno bila saksi-saksi dari JPU belum dipanggil seluruhnya. “Kami minta tidak memasuki saksi meringankan sebelum semua saksi fakta dihadirkan. Setengah kebenaran lebih menyesatkan daripada tidak ada sama sekali. Tidak ada alasan untuk tidak hadir, tidak meninggal dunia," ucap Henry dengan nada tinggi.
Tak ingin perdebatan antara JPU dan Penasehat Hukum berlangsung lama, Hakim Ketua Charis Mardiyanto memutuskan untuk menunda persidangan Susno pada Kamis (13/01) nanti.
Beli Tanah
Sebelumnya, dalam persidangan ini, Jaksa menghadirkan Suparjan, seorang makelar tanah di Taman Sari, Bogor. Dalam kesaksiannya, Suparjan menyebut seorang petani bernama Susno Juaji sempat membeli sebidang tanah seluas 8.000 meter persegi di Desa Sakuluyu, Taman Sari, Bogor senilai Rp200 juta.
Uang itu berupa uang tunai Rp25 juta dan sisanya berupa 7 lembar cek masing-masing senilai Rp25 juta pada pertengahan tahun 2008. “Saya terima cek tujuh lembar dan uang tunai Rp 25 juta dari Jhonny Situwanda," kata Suparjan.
Jhonny, kata Suparja, lalu meminta tolong untuk diurus masalah sertifikat tanah. Dikatakannya, Jhony meminta sertifikat tanah atas nama dua orang yakni untuk Jhonny seluas 3.000 meter persegi dan Susno seluas 5.000 meter persegi.
Oleh Jaksa, uang transaksi ini dituding diambil dari sebagian uang hasil korupsi pengamanan Pemilulkada Jawa Barat tahun 2008 yang dilakukan Susno. Selain untuk membeli tanah, uang sebanyak Rp8 miliar dipergunakan untuk membeli dollar AS, mobil Toyota Camry dan lain-lain. “Secara materiil terbukti sudah ada transaksi, sudah ada pemindahtanganan cek," kata jaksa, Narendra Jatna.
Akan tetapi, penasehat hukum tidak serta merta percaya dengan dalil jaksa tersebut. Sebab, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipergunakan untuk jual beli tidak sesuai identitas Susno. Di KTP tertulis nama Susno Juaji, foto yang mirip Susno dan tandatangan yang berbeda jauh dengan Susno yang asli.
“KTP tidak ada yang cocok. Tandatangannya saja enggak mirip, ingkel-ingkel kayak tulisan Arab begitu. Saya bilang, ini barang gelap apalagi yang dimasukkan di sini," protes Henry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved