Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang membacakan putusan bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (09/06). Sidang vonis itu ditunda hingga Kamis (15/06), pekan depan, karena majelis hakim masih belum sepakat.
“Masih ada yang mengganjal pada putusan, sehingga belum bisa dibacakan. Majelis masih harus musyawarah," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo yang memimpin sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (09/06).
Ibnu mengatakan, majelis harus musyawarah supaya putusan benar-benar adil. Ia meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan putusan tersebut. "Sidang kami tunda seminggu sampai Kamis 15 Juni," ujar Ibnu.
Muhammad Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved