Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, disebut menerima transferan uang sebesar Rp1,25 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah. Belum jelas betul, apakah aliran uang tersebut, terkait dengan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pengakuan Yayah tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/04), dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Terungkapnya hal itu, berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Yayah mengenai kebenaran adanya dugaan pentransferan sejumlah uang kepada Rano Karno. “Bu Yayah apakah pernah mentransfer Rp1,25 miliar kepada Bapak Rano Karno pada November 2011," tanya Fikri?
Yayah mengiyakan bahwa pernah mentransfer sejumlah uang kepada Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Mendengar jawaban Yayah, Jaksa kembali menanyakan, apakah ada kaitan pentransferan uang tersebut dengan dugaan suap kepada Akil.
“Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?" tanya Jaksa. “Saya tidak tahu,” ujar Yayah.
Yayah mengaku bahwa dirinya memang dipercaya oleh Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Ia juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.
“Sering memerintahkan (transaksi)," jelas Yayah ketika ditanya apakah terdakwa Wawan kerap memerintahkan mentransfer sejumlah uang.
Terhadap transaksi tersebut, Yayah melanjutkan tanpa dicatat dalam pembukuan sebab diperintahkan secara lisan.
Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Suap tersebut terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Uang tersebut diberikan agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved