Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung pemblokiran puluhan situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) yang menuai kontroversi di masyarakat. Selain atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemblokiran 22 situs juga berdasarkan pada aduan masyarakat, yang diterima melalui aplikasi Trust Positif.
“Tidak semua konten di internet memiliki muatan positif,” kata Ketua Bidang Hukum dan Regulasi kemenkumham, Edmon Makarim, pada diskusi dengan tema Mengapa Blokir Situs Online di Jakarta, Sabtu (04/04).
Dikatakan Edmon, penyaringan terhadap konten di internet perlu dilakukan, terutama terhadap muatan informasi yang bertendensi mengganggu keamanan nasional.
Edmon mengatakan, konvensi kejahatan siber ditandatangani 50 negara, berisi kesepakatan untuk mencegah distribusi konten berbahaya. Selain ajaran radikal, juga material pornografi anak.
Untuk melaporkan konten-konten ilegal, masyarakat dapat turut berperan memberikan laporan melalui aplikasi Trust Positif di alamat trustpositif.kominfo.go.id. "Ada peraturan menteri tentang akuntabilitas publik, yang mengatur mengenai mekanisme itu," kata Edmon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved