Meskipun upaya penegakan HAM dan diadilinya para pelanggar HAM berat masa lalu selalu mengadapi kekecewaan. Namun upaya tersebut tidak membuat lelah bagi korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) untuk menuntut diungkapnya kasus penghilangan orang secara paksa di Indonesia.
Jum’at 8 Agustus 2003 puluhan keluarga korban dan korban penghilangan secara paksa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhari Menteng Jakarta Pusat. Mereka mendesak Komnas HAM untuk membentuk Tim Penyelidik Kasus Pengilangan Orang Secara Paksa.
Dalam orasinya ketua IKOHI Mugianto menyatakan, tidak ada alasan lagi bagi Komnas HAM untuk tidak melakukan hal tersebut, karena pada awal bulan mei 2003, IKOHI bersama dengan KontraS pernah mendatangi Komnas HAM meminta untuk ditindaklanjutinya kerja-kerja Komisi dalam hubungannya dengan penyelidikan kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada tahun 1997 1998.
Lebih lanjut mugi menyatakan, bahwa beberapa dokumen yang menyangkut kasus penghilangan orang secara paksa dan testimony dari beberapa korban penculikan yang dibebaskan sudah diserahkan pada Komnas HAM.
Wakil Ketua Komnas HAM Solahudin Wahid yang menerima para pengunjuk rasa menyatakan, bahwa Komnas HAM saat ini mengalami kebimbangan yang sangat luar biasa, apa yang dikerjakan oleh Komnas HAM guna melakukan penyelidikan pro Justisia dalam kasus Tri Sakti Semanggi I-II, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 98 tidak mendapat respon yang positif dari pemerintah .
Lebih Lanjut Gus Sollah panggilan akrabnya memberikan contoh, adanya perbedaan pendapat antara Komnas HAM dengan para pengacara TNI/Polri dalam kaitannya penyelidikan peristiwa kerusuhan Mei 98 tersebut adanya penafsiran yang berbeda mengenai pasal 26 UU Hak Asasi Manusi tahun 2000. Meski hal ini terlau pahit untuk diterima bagi korban dan keluarga korban tandasnya.
Namun upaya penegakan Ham harus tetap dilakukan, Dalam waktu dekat ini Komnas HAM akan melakukan pendekatan-pendekatan secara politik untuk mendapatkan dukungan politik agar kasus-kasus adanya dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat bias dituntaskan, Gus Sollah menyatakan bahwa tidak adanya kemauan politik dari pemerintah niscaya upaya tersebut bias dicapai, sampai kapan?Kita hanya bisa berharap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved