Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dalam Keppres yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Mei 2015 lalu itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil ditunjuk sebagai ketua komite tersebut,” dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Jumat (15/05).
Komite tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan akses keuangan bagi UMKM terbuka luas. Komite ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Termasuk, penetapan prioritas bidang usaha yang akan diberikan pembiayaan.
“Tugas lainnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Kemudian, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM,” sebut Keppres tersebut.
Komite itu beranggotakan menteri dan pejabat tinggi terkait seperti, menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, menteri tenaga kerja, menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sekretaris kabinet.
Sementara itu, pejabat lembaga yang ikut terlibat dalam komite itu antara lain, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan, dan kepala badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI).
Ada pun yang ditunjuk sebagai sekretaris komite adalah deputi bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan kementeri koordinator bidang perekonomian.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian selaku ketua komite kebijakan,” sebut Pasal 4 Keppres tersebut
Menurut keppres tersebut, dalam melaksanakan tugasnya, komite itu berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Keppres ini menegaskan, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh komite kebijakan. “Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebut Pasal 11 keppres tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved