Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo. Ia dinyatakan bersalah ikut menyuap Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya Rp7 miliar terkait izin usaha lembaga kliring berjangka.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/08). “Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp200 jua subsidair 6 bulan kurungan.
Terkait hukuman ini, Bihar menerima menerimanya. Ia mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Syahrul. Hanya saja ia menolak dianggap berinisiatif memberi, namun Syahrul memang memintanya.
“Saya menerima saja, sesuai fakta persidangan. Ini bukan penyuapan, ini permintaan seorang pejabat, kita serba salah," ujar Bihar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved