Hari ini, Rabu (01/06), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, yang merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Tin diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap upaya Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepada pers, Rabu pagi, Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Tin diperiksa sebagai saksi tersangka Doddy Aryanto Supeno.
“TZ diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi memberi hadiah pengajuan kembali di PN Jakpus untuk tersangka DAS," ujar Yuyuk.
Tin Zuraida yang juga PNS di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) itu tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan blouse berwarna cokelat, tak ada komentar yang disampaikannya atas pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Tin Zuraida, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasirun alias Jenggot, dan Sairi alias Zahir. Keduanya merupakan pegawai di rumah Nurhadi.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi yang masih berstatus saksi telah diperiksa KPK selama 12 jam pada Senin (30/5) lalu. Itu merupakan pemeriksaan kedua dirinya untuk kasus suap PN Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan itu Nurhadi dicecar soal uang Rp1,7 miliar yang ditemukan di kloset rumahnya. Dia juga ditanyai keberadaan Royani, sopir dan ajudannya yang hingga kini belum diketahui jejaknya oleh KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved