Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menarik gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki permohonan praperadilan untuk kemudian diajukan kembali gugatannya.
"Bukan dicabut tapi perbaikan permohonan praperadilan. Hari ini perbaikannya dimasukkan kembali," ujar Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, kepada pers, Senin (09/03).
Humphrey mengatakan, perbaikan permohonan tersebut untuk mempertajam mengenai kewenangan KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Sebab ada hal tidak wajar yang dilakukan KPK dalam penetapan tersebut.
"Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka. Nanti kami buktikan di pengadilan," ujar Humphrey.
Pencabutan permohonan praperadilan Suryadharma dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Surat permintaan pencabutan untuk perbaikan dari pihak Suryadharma diterimanya pada 4 Maret 2015. "Surat tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," ujar Made.
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/02). Suryadharma menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014. Melalui praperadilan, Suryadharma ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggapnya semena-mena dalam penetapan tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved