Sepanjang tahun 2016 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 111 permohonan judicial review undang-undang. Adapun sisa uji materi tahun sebelumnya yang dilanjutkan MK pada tahun 2016 ini, sebanyak 63 perkara. Jadi, total, ada 174 judicial review sepanjang tahun 2016.
Demikian disampaikan Ketua MK Arief Hidayat kepada pers, saat refleksi kinerja tahun 2016, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (29/12).
Ia menjelaskan, dari 174 judicial review yang ditangani tahun ini, MK telah memutus 96 perkara. "Sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahun 2017," kata Arief.
Dikatakan Arief lebih jauh, 96 amar putusan tersebut terdiri dari 19 perkara dikabulkan, 34 perkara ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, 3 perkara gugur, 9 perkara ditarik kembali oleh pemohon dan 1 perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.
Dari total 72 UU yang dimohonkan untuk diuji MK selama 2016, UU Pilkada memiliki frekuensi pengujian paling tinggi yaitu sebanyak 17 kali.
Jumlah tersebut terdiri atas 2 Undang-Undang Pilkada, yakni 10 kali pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan sebanyak 7 kali saat masih sebagai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
Arief menambahkan, terdapat putusan yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2016. Putusan itu di antaranya pengujian materi UU Pilkada tentang hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa non permanen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang alat berat bukan moda transportasi.
Lainya, tentang KUHAP tentang jaksa tidak boleh ajukan PK, UU Grasi tentang pengajian grasi tanpa limitasi, dan UU Ketenagakerjaan tentang pengusaha harus membayar penuh upah tertangguh.
Selain itu, ada juga putusan UU Rumah Susun tentang pengembang wajib fasilitasi pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, UU ITE tentang penyadapan seizin aparat berwenang, UU Perkawinan tentang perjanjian dapat dilakukan pada masa perkawinan, UU Ketenagalistrikan tentang listrik untuk kepentingan umum tidak boleh digarap swasta, UU Pengampunan Pajak tentang pengampunan pajak sesuai UUD 1945, UU KPK tentang KPK berwenang mengankat penyidik, serta UU Perkebunan tentang petani kecil dapat memuliakan tanaman tanpa izin
Pada tahun 2016, MK juga melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati serentak tahun 2015.
Sidang perkara ini dilakukan pada Januari hingga April 2016. Akibatnya, MK baru bisa fokus menangani judicial review UU pada bulan Mei.
© Copyright 2024, All Rights Reserved