Persidangan lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Probosutedjo digelar hari ini (Selasa, 4/4) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Ketua Syariduddin dan dua hakim anggota masing-masing Nawawi serta Artha Therresia.
Dalam persidangan itu, terpidana Probosutejo yang mengenakan safari warna gelap membacakan memori PK selama dua jam lebih. Ia didampingi lima kuasa hukumnya yakni Purwaning Yanuar, Andika Yoedistira, Rachmawati, L Syariyanti dan Ani Andiani, Probo membacakan memori PK. Tampak pula di deretan bangku pengunjung, istri dan sanak saudara Probosutedjo.
Seperti diketahui, terpidana perkara korupsi Dana Reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI), Probosutedjo mengajukan delapan bukti baru (novum) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Pada sidang pertama permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/3), Probo yang diwakili kuasa hukumnya, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim permohonan PK dan membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 November 2005 yang menghukum Probo empat tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar.
Bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum Probo diantaranya adalah putusan MA No 181 K/TUN/2004 tertanggal 9 Juni 2005 antara Menteri Kehutanan melawan PT Menara Hutan Buana yang memenangkan PT Menara dan membatalkan SK Menhut yang mencabut ijin pengelolaan hutan kepada PT Menara.
Selain itu, kuasa hukum Probo juga mengajukan bukti penyetoran uang pengganti kepada negara sebesar Rp100,9 miliar tertanggal 5 Januari 2006 dan berita acara penyerahan denda dan biaya perkara tertanggal 5 Januari 2006.
Dalam sidang lanjutan yang dimulai pukul 13.30 WIB, majelis hakim langsung menanyakan tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas memori PK yang diajukan Probosutedjo.
“Delapan novum (bukti baru) yang diajukan dalam memori PK yang disampaikan terpidana Probosutedjo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, semuanya bukan bukti baru,” kata JPU Endang Sukesi menanggapi memori PK tersebut.
Pasalnya, hampir semua novum yang diajukan dalam memori PK tersebut semuanya sudah diperiksa dalam persidangan perkara sebelumnya. “Jadi ini bukan bukti baru,” katanya.
Sementara itu, Ketua majelis hakim Syarifuddin menyetujui pernyataan JPU. “Saya akan segera membuat berita acara hasil persidangan ini termasuk hasil pemeriksaan JPU bahwa dalam memori PK yang diajukan Probosutedjo bukan merupakan bukti baru,” katanya seraya mengahiri persidangan.
Usai persidangan, kepada pers JPU mengatakan, hasil pemeriksaan dan penyerahan PK itu akan diserahkan ke PN Jakarta pada Rabu (5/4) dan diharapkan pada Selasa (11/4) pekan depan akan disidangkan di PN Jakarta kemudian putusannya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
OC Kaligis, salah seorang kuasa hukum Probosutejo, menganggap putusan MA terhadap kliennya suatu kekeliruan karena dalam amar putusan kasasi, Probo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Tetapi dalam amar putusan itu tidak jelas disebutkan bersama-sama siapa dan yang diseret ke pengadilan dan kini mendekam di tahanan hanya Probo saja. Demikian pula dengan uang pengganti yang hanya ditanggung sendiri oleh Probo,” kata OC Kaligis.
Kaligis menilai masalah yang timbul akibat sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui jalur perdata. Majelis hakim kasasi, lanjut dia, keliru menyamakan pengertian melawan hukum dalam arti pidana dengan perjanjian kredit yang belum jatuh tempo. “Tidak ada perbuatan melawan hukum yang diajukan pemohon PK dalam kaitannya dengan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Hal berbeda diungkapkan oleh Jaksa Endang Sukesi. Menurut JPU apa yang dilakukan terpidana Probosutedjo itu sudah merupakan tindak pidana korupsi, meski terpidana selalu berdalih sudah memenuhi kewajibannya dan menjadi korban PP No.7 tahun 1990 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan.
Pada 28 November 2005 lalu, majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan hakim agung Harifin A Tumpa, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan Djoko Sarwoko menghukum Probo empat tahun penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar. Probo kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan kini dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung.
Kasus Probo sempat menarik perhatian ketika ia melaporkan pengacaranya, Harini Wijoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan pemerasan. Selain itu mantan majelis hakim kasasi yang menangani perkara Probo yang diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Parman Soeparman dan Usman Karim sempat tertimpa isu suap. MA kemudian mengganti majelis hakim perkara Probo. *
© Copyright 2024, All Rights Reserved