Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Budhi Sutrisno langsung dicopot dari jabatannya, Kapolsek Cibarusah. Ia ditangkap tim Propam di rumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu. Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menonaktifkan Heru. Penggantinya, AKP Bambang Supriyadi.
Kepada pers, Minggu (11/03), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, perintah pencopotan Heru langsung dikeluarkan Kapolda paska penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan langsung diperiksa dan diadakan penggantian. Heru sudah dinonaktifkan, diperintahkan AKP Bambang Supriyadi untuk penggantinya. Perintah ini dari Kapolda," jelas Rikwanto.
Lebih jauh, Rikwanto menjelaskan, Heru kini tengah menjalani proses pidana atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya itu, Heru dijerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres ini ditangkap tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya di rumah dinasnya di Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam (09/03).
Selain Heru, polisi juga menangkap 2 orang lainnya di lokasi tersebut. Dari ketiganya, disita sabu seberat 0,9 gram sabu berikut dua buang bong (alat isap) dan satu cangklong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved