Tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, menegaskan, Prabowo diberhentikan dari TNI secara terhormat. Hal ini disampaikannya menanggapi bereedarnya dokumen pemberhentian mantan Danjen Kopassus itu di dunia maya.
"Pak Prabowo memang diberhentikan. Tapi perlu digarisbawahi, Pak Prabowo ini diberhentikan dari militer secara hormat," kata Mahfud di Rumah Polonia Jakarta Timur, Minggu (08/06).
Mahfud mengatakan, dengan pemberhentian secara hormat, Prabowo saat ini berstatus sebagai masyarakat sipil biasa dan mempunyai hak-hak politiknya sebagai warga negara. “Kalau SK pemberhentiannya beredar silakan saja, yang jelas saya tegaskan pemberhentiannya secara hormat, kalau dengan tidak hormat baru masalah," ujar Mahfud.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (09/06). “Dia tidak pernah dipecat tapi diberhentikan dengan hormat. Dia dihargai jasa-jasanya dan diberikan pensiun," ujar Martin.
Martin menegaskan, Prabowo menggenggam SK pemberhentian dengan hormat tersebut. Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira pun sudah gugur dengan sendirinya. “Seperti kita, kita bisa buat tiap komisi macam-macam rekomendasinya, tapi yang diputuskan hasil paripurna. Jadi rekomendasi komisi nggak ada nilainya," ujar Martin.
Martin tak tahu siapa yang menyebar surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira tersebut. Prabowo dinilainya tak akan membawa persoalan ini ke polisi. “Pak Prabowo tidak mau ambil pusing tentang hal seperti itu. Orangnya tidak terlalu reaktif dengan isu-isu yang menjelekkan dirinya," ujar Martin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved