Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
“Pak Isran Noor akan diperiksa untuk kasus TPPU MNZ," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (16/12).
Informasi yang berkembang, Isran akan diperiksa terkait lahan tambang yang diduga dimiliki Nazar di Kutai Timur. Dalam persidangan, Anas Urbaningrum beberapa waktu yang lalu, muncul fakta bahwa Nazar bersama Anas sedang berencana untuk membuka usaha tambang di Kutai Timur. Namun, hingga saat ini perusahaan tambang batubara itu baru sampai ke tahap perizinan belum sempat beroperasi.
Selain Isran Noor, penyidik a menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Beberapa pihak swasta yang diperiksa, yakni Irzal Zakir, Riza Fidria, Yulfa Zakir, Alhilal Sakbani, Wahyuni, Aulia Azis, Ana Victoria Dewayanti, Raida Nasution, Fithri Andi Sari, Melly Feria, Dessy Natary.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang sejak Februari 2012. Nazar diduga melakukan pencucian uang dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Kasus itu terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan, perusahaan milik Nazaruddin, Permai Grup membeli saham Garuda dengan nilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima anak perusahaan Permai Grup. Rincian saham itu, terdiri atas Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan komisi Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer 2 kali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved