Adiguna Sutowo (47), terdakwa perkara penembakan yang menewaskan Yohanes Brachman Hairudy Natong (28) di Jakarta pada acara pergantian Tahun Baru 2005, tertunduk lesu dengan muka agak pucat. Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya seumur hidup.
Dalam berkas tuntutan setebal 63 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh lima jaksa--Andi Herman, Danu Ariyanto Sebayang, Ledrik VM Takaendengan, Edi Saputra, dan Sartani--terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat ke-1 Undang-Undang Darurat No 12/1951.
'Terdakwa telah tega hati menghilangkan nyawa seorang mahasiswa yang sedang bekerja mencari nafkah untuk kehidupannya,' kata Andi., Ancaman pidana yang disangkakan kepada terdakwa memang hukuman berat, tidak ada hal yang meringankan terdakwa, tambah Andi.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi meminta tanggapan terdakwa dalam menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, setelah surat tuntutan selesai dibacakan jaksa.
Adiguna sempat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Pembelaan saya nanti akan disampaikan penasihat hukum," setelah Adiguna berkonsultasi. Koordinator penasihat hukum terdakwa, Mohammad Assegaf, kemudian mengatakan, "Karena tuntutan yang disampaikan jaksa serius dan berat, kami meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan."
Sementara itu, Elisabet Valeria, adik Rudy yang hadir di persidangan, mengaku puas atas tuntutan jaksa. "Hukuman seumur hidup tersebut pantas diterima bagi pembunuh kakak saya. Kalau perlu, terdakwa dihukum mati.'
Sidang tersebut sempat diwarnai demonstrasi puluhan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), yang berlangsung di luar ruang sidang. Teman-teman kuliah Rudy ini menuntut majelis hakim bersikap transparan. Sidang dilanjutkan Kamis (26/5) dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum terdakwa dan Adiguna.
Hanif D
© Copyright 2024, All Rights Reserved