Kepolisian menyerahkan penyelidikan lebih lanjut soal kasus dugaan pencucian uang terkait dana Tommy Soeharto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sekalipun Polri juga ikut membantu penyelidikan perkara itu. Polisi juga menyebut sejumlah saksi telah diperiksa terkait dugaan pidana tersebut.
Keterangan itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri di sela-sela Rapat Kerja Kepala Polri dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
"Penyelidikan sudah dilakukan oleh KPK. Polri hanya antisipasi. Kalau toh nanti kasus korupsinya tidak ada atau belum ditemukan, Ketua KPK akan melimpahkan kasus money laundering-nya kepada kami," kata Bambang.
Saat ini, Direktorat Perbankan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, dan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan pencucian uang terkait dana Tommy tersebut.
Ditanya apakah sejauh ini indikasi pencucian itu sudah ditemukan dalam perkara tersebut, Bambang hanya menjawab, "Tidak boleh dong, kan dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Tentang akan diperiksanya dua mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu terkait perkara itu, Bambang berujar, "Belum, belum. Nanti. Jangan terlalu jauh dulu," katanya.
Sementara itu, Kediv Humas Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa Polri masih berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki asal usul dana Tommy, serta empat rekening koran milik HA, ZY, IYGH, dan TM.
Keempat orang pemilik rekening itu diduga mengetahui upaya pencairan dana Tommy sebesar Rp 10 juta dollar Amerika Serikat yang telah ditransfer dari BNP Paribas ke rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke bank BNI cabang Tebet pada tahun 2004.
Sebelumnya, mantan Menteri Dephukham Yusril Ihza Mahendra sempat membantah bahwa rekening yang dipakai untuk menampung dana Tommy itu dibuka oleh firma hukumnya, Ihza & Ihza. Rekening itu, menurut Yusril, dibuka ketika Hamid Awaludin menjabat Menteri Dephukham.
Meski demikian, Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Bambang Kuncoko enggan mengonfirmasi apakah di antara keempat inisial tersebut ada pejabat atau mantan pejabat negara.
Selain itu, Tommy juga diduga masih memiliki uang 36 juta euro di Banque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) di Cabang Guernsey, Inggris. Pengadilan Negeri Guernsey pada 23 Mei 2007 dalam putusan selanya memperpanjang perintah pembekuan terhadap rekening PT Garnet Investment Limited —perusahaan Tommy—di BNP Paribas Cabang Guernsey, Inggris.
Perpanjangan pembekuan selama enam bulan sejak putusan sela tersebut dengan syaratnya, dalam tiga bulan kedepan Pemerintah RI harus sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto.
Pihak Kejagung menyebutkan kasus perdata yang paling mungkin diajukan kejaksaan terhadap Tommy berkaitan dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Sementara, saat ini bagian pidana khusus Kejagung juga sedang menyidik dugaan korupsi di BPPC yang berkaitan dengan Tommy. Data dan saksi dalam proses pidana itu dapat digunakan dalam gugatan perdata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved