Pembahasan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera dilanjutkan oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, pembahasan mekanisme seleksi ini sempat tertunda lantaran ada perbedaan pandangan dalam Komisi.
Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan, pembicaraan mengenai mekanisme uji kepatutan dan kelayakan akan dibahas dalam rapat internal Komisi. Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB. "Akan dibahas nanti malam usai rapat soal RUU Kejaksaan," kata Pasek, Selasa (02/10).
Komisi Hukum terpaksa menunda jadwal uji kelayakan dan kepatutan 30 calon anggota Komnas HAM akibat adanya gugatan terhadap keabsahan para calon yang lolos. Gugatan ini diajukan Syafruddin Ngulma Simeulue, calon anggota Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Ketua Panitia Seleksi Jimly Asshidiqie digugat dengan tuduhan proses seleksi tidak transparan. Keduanya digugat senilai Rp1,2 miliar.
Menurut Jimly, Komisi Hukum tak boleh menunda proses seleksi hanya karena adanya gugatan calon komisioner Komnas HAM. Sebab jadwal kenegaraan tak boleh berhenti hanya karena menunggu warga negara yang ingin menggunakan haknya.
Jimly mengatakan, Komisi Hukum harus tetap melanjutkan proses seleksi. Sebab 30 nama calon komisioner Komnas HAM sudah dimasukkan ke Dewan sejak Juni lalu. Namun, Jimly meminta publik dan Komisi Hukum tetap menghormati gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung tersebut.
Proses uji seleksi Komnas HAM ini yang berjalan lamban ini menimbulkan gaduh. Sebab Komisi Hukum tak kunjung menetapkan 15 calon komisioner Komnas HAM yang baru. Padahal, masa tugas komisoner yang lama berakhir 30 Agustus lalu. Presiden pun terpaksa memperpanjang masa jabatan mereka melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sampai komisioner baru terpilih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved